Sidoarjo – 9 Mei 2025 - beritapatroli9.my.id
Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pelayanan publik, kali ini diduga terjadi di Kantor Samsat Sidoarjo, Jawa Timur. Seorang warga mengaku menjadi korban mekanisme ilegal yang melibatkan calo dan indikasi keterlibatan petugas.
Warga berinisial KU, asal Kecamatan Taman, Sidoarjo, mengisahkan pengalamannya saat hendak mengurus pajak lima tahunan sepeda motor Yamaha Mio yang ia beli melalui media sosial. Karena kendaraan masih tercatat atas nama pemilik pertama dan ia tidak memiliki KTP asli pemilik tersebut, proses resmi tidak dapat dilanjutkan.
Di tengah proses yang buntu, KU mengaku didekati oleh seorang calo bernama Slamet, yang diketahui berdomisili di kawasan Sidodadi, Surabaya. Slamet secara terbuka menawarkan bantuan pengurusan melalui jalur "khusus" dengan biaya tambahan sebesar Rp500.000. Ia juga menyebut memiliki koneksi dengan petugas di dalam kantor Samsat Sidoarjo.
“Dia langsung bilang, kalau pakai jalur biasa pasti lama dan ribet. Tapi kalau lewat dia, semua bisa beres karena sudah biasa kerja sama dengan orang dalam,” kata KU kepada beritapatroli9.my.id
Kantor Samsat Sidoarjo sendiri berada di Jalan Sultan Agung No. 32, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Sidoarjo. Lembaga ini menjadi pusat layanan pengurusan administrasi kendaraan bermotor untuk wilayah kabupaten. Dugaan keterlibatan calo dan oknum petugas di kantor ini memunculkan kembali pertanyaan serius soal efektivitas pengawasan internal.
Dari pantauan tim media, Slamet terlihat aktif di area sekitar kantor Samsat dan kerap mendekati warga yang tampak kebingungan. Praktik percaloan ini jelas memanfaatkan celah sistem dan kerentanan pemohon dalam memahami alur prosedur resmi.
Setelah berita ini dinaikkan, awak media beritapatroli9.my.id berencana melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi langsung dari Kasat Lantas Polres Sidoarjo, Kapolres Sidoarjo, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, serta Korlantas Mabes Polri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pemberitaan serta mendorong transparansi dalam penanganan dugaan pelanggaran di tubuh pelayanan publik.
Masyarakat diimbau agar tidak tergoda dengan tawaran jalur cepat dari pihak-pihak tak resmi. Mengikuti prosedur legal bukan hanya melindungi diri secara hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam memutus rantai pungli dan budaya percaloan yang mengakar.
Penulis:EKO