Kabupaten Tangerang berita patroli 9.my.id
Adanya peraturan semestinya dapat di tegak kan oleh petugas Dinas Perhubungan yang sudah di tetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, melalui Bupati Tangerang Maesal Rasyid.
Namun, fakta mencengangkan di lapangan. Beberapa oknum Dishub yang bertugas menjaga truck tanah melintas di jalan raya malang nengah, Desa malang nengah kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Banten. Seolah membiarkan dan diduga menabrak Perda yang sudah di tetapkan oleh Bupati.
Jam operasional kendaraan pengangkut Tanah, boleh beroperasi di pukul 05:00 WIB sampai dengan 22:00 WIB.
Petugas Dishub bernama Saipul yang mempersilahkan beberapa truck bisa melintas di tempat yang ia jaga menjelaskan,
" Truck ini boleh melintas, karna sudah di izinkan oleh Katim saya pak di dalam kantor " ucapnya kepada media Sabtu, 17/05/2025
Saat awak media mengkonfirmasi ke kepala tim Dishub di lapangan bernama Suparjo, beliau memberikan statement,
" Mobil yang sempat dijaga itu di kawal sama Ormas BPPKB, yang pakai baju belang. Meminta saya agar mobil nya di persilahkan lewat pak " tutur Suparji
Tambah Suparji, dirinya merasa serba salah. Hika tidak mobil pengangkut Tanah tidak di perbolehkan melintas kemungkinan akan di geruduk oleh oknum Ormas.
" Kita di pos Malang Nengah ini cuma ada 5 petugas 1 dari sat pol PP Kecamatan Legok bernama Ridwan, 1 lagi PNS bernama Heri yang sedang tidak ada di tempat dan sisa nya mengatur mobil di pertigaan LG ini pak " pungkasnya
Ironis memang, beberapa oknum Dishub diduga tidak bisa menjalankan tugas untuk menegakkan Perda Bupati Tangerang yang seharusnya dapat di patuhi.
Di Kabupaten Tangerang, operasional truk khususnya yang mengangkut barang tambang seperti tanah, pasir, dan batu, diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua atas Perbup Nomor 46 Tahun 2018. Perbup ini mengatur pembatasan jam operasional, yang saat ini adalah antara pukul 22:00 hingga 05:00 WIB.
Sementara itu, supir truck pengangkut Tanah dengan nomor kendaraan B 9991 BIS. Saat di wawancara oleh awak media,
" Saya mah cuma kerja pak, ya kalau di suruh jalan ya saya jalan. Kalau gak boleh jalan ya mau gimana lagi, biasa nya kita sudah ada yang urus. Jadi paling kasih duit ke yang cegat mobil, habis itu boleh lewat " tandasnya
(EKO)