SIDOARJO beritaoatroli9.my.id
Tiga warga Desa Krembung, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo diamankan aparat Polresta Sidoarjo pada Minggu malam (29/6/2025), karena diduga terlibat dalam aktivitas perjudian kartu. Namun, pembebasan ketiganya dalam waktu singkat tanpa proses hukum yang jelas menimbulkan kecurigaan dan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Ketiga warga yang diamankan masing-masing berinisial Imron, Juri, dan Doyok (nama panggilan). Salah satu keluarga mengungkapkan bahwa pada Senin siang (30/6), mereka mendapat kabar bahwa para terduga tengah berada di Mapolresta Sidoarjo. Lurah setempat juga disebut telah mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan perjudian.
Namun yang mengundang tanda tanya besar, malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, ketiganya telah kembali ke rumah masing-masing. Tidak ada pengumuman resmi dari kepolisian terkait status hukum mereka, sementara beredar informasi di kalangan warga bahwa telah terjadi “penyelesaian damai” dengan nilai mencapai Rp10 juta.
Uang tersebut diduga diserahkan kepada oknum aparat kepolisian sebagai syarat agar ketiga pelaku dibebaskan tanpa proses hukum. Dugaan praktik suap ini mengundang reaksi dari publik yang menilai institusi kepolisian gagal menjaga integritas dan transparansi dalam penanganan perkara.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polresta Sidoarjo. Ketidakjelasan informasi justru memperkuat persepsi bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dari publik.
(***)
.jpeg)