Paminal Polda Metro Jaya Wajib Tahu Unit Reskrim Polsek Parung panjang Ogah-ogahan Merespon Adanya Peredaran Obat Keras Daftar G

BOGOR beritapatroli9.my.id

Unit Reskrim Polsek Parung panjang sekolah ogah-ogahan merespon adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum polsek parung panjang polda jawa barat. Diduga pengedar obat keras yang ada di wilayah hukum Polsek Parung panjang Desa kebasiran Kecamatan Parung panjang Kabupaten Bogor Jawa Barat, seolah menantang hukum dengan mengedarkan obat keras jenis eximer dan tramadol di wilayah tersebut. 

Beberapa awak media mencoba menyambangi Polsek Parung panjang dan disambut langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Parung panjang IPDA Ismanuddin, saat ditemui oleh media langsung mengarahkan kepada katim unit 2  AIPDA Iyus yang piket pada Sabtu 17 Mei 2025 

Jajaran unit ll Reskrim Polsek Parung panjang langsung mendatangi TKP, namun ada beberapa hal janggal sebelum pemberangkatan beberapa personil ke TKP. Seolah ogah-ogahan mendatangi tempat peredaran obat keras daftar g jenis eximer dan tramadol yang ada di desa kabasiran dan mengulur-ulur waktu saat media berada di Polsek Parung panjang Untuk konfirmasi. 

Bahkan saat awak media menemui kanitreskrim Polsek Parung panjang ipda ismanuddin, beliau langsung balik kanan (meninggalkan Polsek).

Unit 2 Reskrim Polsek Parung panjang berangkat menggunakan mobil Avanza dengan sangat pelan dan tidak ada gerakan cepat untuk mengamankan pelaku pengedar obat keras daftar G di desa kebasiran. 

Sesampainya di lokasi juga pengedar obat keras daftar G jenis eximer dan tramadol berjumlah 2 orang berhasil diamankan 1 berbaju oren, dan satu lagi berhasil kabur membawa barang bukti di tas hitamnya. 

Jajaran unit 2 Reskrim Polsek Parung panjang dinilai gagal mengamankan adanya peredaran obat keras daftar G jenis eximer dan tramadol yang ada di desa kebasiran Kecamatan Parung panjang Kabupaten Bogor Jawa Barat. 

Pasalnya, kedua diduga pengedar obat keras tersebut berhasil kabur saat polisi mendatangi TKP. Tiga butir obat keras jenis eximer dan tramadol yang didapati oleh jajaran Polsek Parung panjang beserta awak media, menjadi bukti adanya dugaan peredaran obat keras daftar G jenis eximer dan tramadol yang ada di wilayah Desa kebasiran Kecamatan Parung panjang Kabupaten Bogor di wilayah kumpul saya Parung panjang. 

Bahkan anehnya unit Reskrim Polsek Parung panjang ogah menerima tahanan jenis peredaran obat keras dan harus dilimpahkan ke polres Bogor.

Peredaran obat keras daftar G sendiri bila mengacu kepada undang-undang yang berlaku,Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pengedar Obat Golongan G (Obat Keras) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah penerapan sanksi tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar yang diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Reskrim unit 2 Polsek Parung panjang maupun Kanit Reskrim Polsek Parung panjang. 

Diketahui sebelumnya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Parung panjang cukup lumayan banyak melalui beberapa sumber, awak media mencoba menggali informasi dari warga sekitar yang ada di wilayah tersebut benar mengedarkan obat keras jenis eksimer dan tramadol yang dijaga oleh orang-orang Aceh. 

Perlu jadi perhatian peredaran obat keras daftar G jenis eksim dan tramadol cukup membahayakan bagi kesehatan Masyarakat khususnya yang ada di wilayah hukum Polsek Parung panjang karena masih beredar luas tanpa adanya tersentuh hukum dari pihak Polsek Parung panjang.

(EKO)

Lebih baru Lebih lama