SURABAYA TAMBAKSARI beritapatroli9.my.id
Praktik parkir liar, premanisme, dan aktivitas debt collector (DC) ilegal kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Tambaksari. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, tetapi juga menjadi cermin lemahnya pengawasan terhadap ketertiban umum.
Di berbagai titik seperti Jalan Kenjeran, Kedung cowek, bronggalan, setro, kangasem, Kalijudan, pacarkeling, Tambaksari mundu, Putro agung, Gubeng, kawasan THR, hingga sekitar Pasar Tambaksari, sejumlah oknum parkir liar kerap memungut uang tanpa karcis resmi. Bahkan, tak jarang mereka bersikap arogan kepada pengendara yang menolak membayar.
“Kami bayar parkir tapi tidak diberi karcis. Kalau protes, malah dimarahi. Ini bukan pelayanan, ini pemalakan,” ujar Dedi (38), warga sekitar, kepada awak media, Sabtu (17/Mei/2025).
Tak hanya itu, keberadaan oknum debt collector yang berkeliaran tanpa surat tugas resmi juga memunculkan kekhawatiran baru. Mereka sering menghentikan pengendara secara sembarangan, bahkan di tengah jalan, dengan alasan penarikan kendaraan. Tindakan ini jelas melanggar hukum, sebab hanya petugas yang berwenang yang dapat melakukan penyitaan berdasarkan prosedur.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Airlangga, menilai tindakan parkir liar dan DC ilegal dapat dikategorikan sebagai pemerasan dan perampasan hak. “Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Jika dilakukan secara terorganisir, bisa masuk ranah pidana,” ujarnya.
Warga Tambaksari kini berharap aparat tidak hanya memberikan imbauan, tetapi bertindak nyata. Penindakan tegas menjadi kunci utama untuk mengembalikan rasa aman dan menjunjung supremasi hukum di tengah masyarakat.
(EKO)