Samarinda beritapatroli9.my.id
Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang turun langsung mendampingi warga dalam proses pemeriksaan di Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, Senin (28/4/2025), terkait dugaan kriminalisasi hukum atas kepemilikan tanah.
Tim Elang Tiga Hambalang yang diutus langsung oleh Dewan Pimpinan Nasional segera bertolak ke Samarinda tanpa menunggu lama. Langkah cepat ini diambil sebagai bentuk efisiensi untuk memastikan jalannya proses hukum terhadap seorang warga berinisial R, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tanah miliknya sendiri.
Dalam wawancara terbuka, Zulkiram, S.H., yang mendampingi R saat pemeriksaan, menyampaikan bahwa warga tersebut sempat menolak keras untuk melanjutkan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penolakan ini didasari adanya redaksi dalam BAP yang mengindikasikan kemungkinan dilakukan penahanan. Hal ini, menurut Zulkiram, menunjukkan adanya indikasi kriminalisasi hukum terhadap warga.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Kalimantan Timur Elang Tiga Hambalang, Bg Efendi menegaskan bahwa oknum kepolisian Polres Kutai Timur telah melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa mendasarkan pada fakta perkara. Ia menilai prinsip equality before the law tidak diterapkan secara adil, terutama terhadap masyarakat awam yang lemah dalam pemahaman hukum.
"Ini bentuk nyata intervensi dan intimidasi secara verbal terhadap warga," tegas Bg Efendi selaku ketua DPP-ETH Kaltim dengan nada gusar.
Sementara itu, dalam pernyataan terpisah, Ketua Umum Elang Tiga Hambalang mengingatkan bahwa sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto, hukum di Indonesia harus ditegakkan dengan adil tanpa tebang pilih. Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus netral dan tidak boleh bermain-main dalam penegakan hukum.
Sebagai tindak lanjut, Ketua Umum Elang Tiga Hambalang berkomitmen mengambil langkah-langkah preventif, strategis, dan akuntabel untuk merespons kasus ini.
Dalam akhir wawancara dengan media, Bambang, Ketua Departemen Hubungan Masyarakat Elang Tiga Hambalang, menegaskan bahwa perilaku aparat yang tidak profesional tidak boleh dibiarkan. "Harus ada langkah cepat untuk memadamkan bobroknya perilaku penegak hukum," ujarnya.
Sebagai Tambahan Bahwa Elang Tiga Hambalang akan Langsung melakukan langkah Koordinasi dengan Presiden Prabowo Langsung dan Irwasum agar Prilaku hukum brutal yg sering terjadi ini berhenti sampai di kasus ini tidak merajalela merambah ke warga masyarakat kecil lain nya.
(Red)