Kondisi SDN Beran 6 Memprihatinkan, Dana BOS Malah untuk Kursi Kepala Sekolah: Ada Unsur Penyalahgunaan Anggaran?


Ngawi beritapatroli9.my.id

Kondisi fisik SD Negeri Beran 6 di Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, kini berada dalam keadaan memprihatinkan. Sejumlah ruang kelas mengalami kerusakan berat: atap bocor, genteng pecah, dan kaca jendela yang telah diganti seadanya menggunakan triplek. Ironisnya, di tengah kerusakan yang mengancam keselamatan siswa, pihak sekolah justru menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli kursi empuk kepala sekolah.

Informasi ini terungkap dari penuturan salah satu guru kelas 6, Chandra, yang menyatakan bahwa dari 47 siswa yang terdaftar, 46 di antaranya merupakan penerima BOS. Dengan asumsi alokasi BOS sekitar Rp900.000 per siswa, maka total dana yang dikelola sekolah mencapai lebih dari Rp41 juta per tahun.

“Harapannya dana BOS bisa digunakan untuk memperbaiki kondisi sekolah, terutama ruang kelas yang rusak,” ujar Chandra, Jumat (16/5).

Namun saat ditanya soal prioritas pembelian kursi kepala sekolah, Chandra enggan berkomentar banyak.

“Lebih jelasnya tanya Bu KS saja. Tapi memang katanya boleh beli mebel dari BOS,” tambahnya singkat.

Pengakuan Kepala Sekolah: “Sesuai Mekanisme SIPLah”

Kepala SDN Beran 6, Endah Sufianawati, membenarkan bahwa pembelian kursi menggunakan dana BOS dan menyatakan bahwa semuanya telah sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

“Memang betul, pembelian kursi untuk kepala sekolah pakai dana BOS. Semua sesuai prosedur dan dilakukan melalui sistem SIPLah,” ujarnya.

Namun saat ditanya mengenai nilai pengadaan kursi tersebut, Endah justru mengaku lupa. “Saya tidak tahu pastinya, lupa harganya,” ucapnya.

Endah juga mengakui bahwa tiga ruangan—yakni ruang kelas 5, kelas 6, dan ruang karawitan—telah masuk kategori rusak berat. Ia menyatakan pihak sekolah telah melaporkan hal itu ke Dinas Pendidikan dan berharap segera mendapat bantuan perbaikan.

Dinas Pendidikan Ngawi: Harusnya Perbaiki Dulu, Bukan Beli Kursi

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Ngawi, Sumarsono, menyesalkan penggunaan dana BOS yang tidak diprioritaskan untuk perbaikan kerusakan ringan.

“Seharusnya kerusakan ringan segera ditangani menggunakan dana BOS. Jangan tunggu rusak berat dan menanti bantuan APBD. Dalam juknis BOS, sudah jelas dana bisa digunakan untuk pemeliharaan fasilitas,” tegas Sumarsono.

Ia menambahkan bahwa regulasi Dana BOS tahun 2025 telah memberikan ruang yang lebih luas untuk digunakan dalam perbaikan ringan, termasuk atap bocor atau jendela rusak. “Jangan hanya mengandalkan bantuan dari luar. BOS harus menjadi penanganan pertama,” tegasnya.

Potensi Penyalahgunaan Anggaran: Bisa Dipidana

Penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan kebutuhan prioritas sekolah berpotensi melanggar hukum, terutama jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang atau ketidaksesuaian dengan RKAS yang transparan dan akuntabel.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS, dana BOS harus digunakan sesuai dengan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan anggaran negara, maka dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan:

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan:

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan... dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."

Pasal 421 KUHP, jika terbukti seorang pejabat menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang terhadap warga, termasuk dalam pengelolaan dana pendidikan, dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Jika pengadaan barang dilakukan tanpa perhitungan kebutuhan riil dan hanya untuk kenyamanan pribadi, maka kepala sekolah dapat dikenai sanksi administrasi, dicopot dari jabatan, atau bahkan dijatuhi hukuman pidana setelah melalui audit inspektorat atau BPK.

Redaksi mengimbau Dinas Pendidikan dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan Dana BOS di SDN Beran 6 agar prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat ditegakkan.

(EKO)

Lebih baru Lebih lama