SURABAYA Garudasiber.id
Jalan Kedung Cowek, salah satu poros vital di kawasan Surabaya, kini menyimpan ironi yang memprihatinkan. Di balik lalu lintas padat dan hiruk-pikuk aktivitas warga, terang - terangan praktik ilegal yang perlahan menjadi ancaman serius bagi ketertiban dan keselamatan masyarakat: peredaran minuman keras (miras) secara bebas dan terang-terangan di jalan Kedung cowek kecamatan Tambaksari Surabaya 27/05/25.
Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan ini perlahan berubah wajah. Warung-warung kecil, hingga tempat nongkrong dadakan di tepi jalan, mulai diketahui menjajakan miras berbagai jenis—dari yang bermerek hingga oplosan mematikan. Ironisnya, banyak dari tempat ini beroperasi tanpa izin dan berada tak jauh dari fasilitas umum serta pemukiman padat penduduk. Bahkan yang dirazia oleh Satpol PP pada pertengahan 2022 silam diketahui berada persis di pinggir jalan Kedung cowek surabaya.
Kondisi ini mengundang kegelisahan. Bukan hanya karena pelanggaran hukum yang terjadi secara vulgar, tetapi juga karena dampak sosial yang ditimbulkan. Miras bukan hanya soal pelampiasan sesaat, tetapi pemicu berbagai tindakan destruktif: perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, hingga kematian akibat konsumsi oplosan. Bagi warga sekitar, keberadaan para penjual miras ini kayak kebal hukum.
Apa lagi seperti jamur di musim hujan, praktik ini kembali bermunculan di tempat yang sama, atau bergeser hanya beberapa meter dari lokasi sebelumnya. Hal ini menunjukkan satu hal: penanganan yang bersifat reaktif tidak cukup. Diperlukan pendekatan yang lebih sistematis, mulai dari pemetaan jaringan distribusi miras, penertiban izin usaha, hingga edukasi hukum dan sosial bagi pemilik tempat usaha.
Laporan warga yang masuk ke Command Center 112 beberapa kali menjadi dasar operasi petugas. Namun pertanyaannya, mengapa harus selalu menunggu laporan? Keberadaan warung miras ilegal ini kerap sudah diketahui oleh warga maupun aparat, bahkan tokoh masyarakat.
Situasi ini harus diakhiri. Pemerintah kota harus memperkuat sinergi antara aparat, tokoh masyarakat, dan warga dalam menyapu bersih peredaran miras ilegal, khususnya di wilayah hukum Tambaksari, seperti Kedung Cowek. Pembiaran hanya akan melegitimasi praktik ini.
Kedung Cowek tidak boleh menjadi surga bagi penjual miras dan tempat subur bagi kriminalitas. Surabaya, kota yang dikenal dengan semangat toleransi dan ketertiban, harus kembali tegas dalam menegakkan norma dan hukum di setiap sudut wilayahnya. termasuk yang tampak sepele namun berdampak besar seperti kriminal.
(EKO)