TULUNGAGUNG beritapatroli9.my.id
Kamis, 8 Mei 2025. Di balik dinding Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Tulungagung, praktik korupsi berlangsung terang-terangan. Mekanisme sah penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang semestinya mengharuskan ujian teori, praktik, dan tes psikologi, justru dikalahkan oleh jalur belakang: layanan “tembak SIM” alias kelulusan instan tanpa proses.
Biaya resmi penerbitan SIM A dan C hanya berkisar Rp75.000 hingga Rp80.000. Tapi di praktik lapangan, tarifnya melambung tinggi: mulai Rp800.000 bahkan tembus Rp1,5 juta. Caranya pun tak rumit - cukup setor uang ke oknum tertentu, SIM bisa keluar tanpa ujian, bahkan tanpa kehadiran pemohon.
“Langsung jadi. Enggak usah ujian, asal bayar,” kata seorang calo yang bebas menawarkan jasa di sekitar Satpas.
Ini bukan sekadar pungutan liar. Ini adalah pengabaian hukum yang mempertaruhkan keselamatan pengguna jalan. SIM yang seharusnya menjadi bukti kompetensi, justru dijadikan komoditas jual-beli.
“Buat yang ikut prosedur resmi malah dipersulit. Seolah sistemnya memang sengaja dibikin susah,” keluh seorang warga yang memilih jalur resmi.
Praktik ilegal ini bukan hanya merusak kepercayaan publik, tapi juga meruntuhkan wibawa institusi hukum. Tanpa penindakan tegas dan reformasi menyeluruh, SIM akan terus menjadi bisnis gelap yang mengancam nyawa di jalan raya.
(Red)