Wisuda Terselubung SMPN 12 Ngagel Rejo Surabaya Dikemas Jadi Pelantikan Alumni: Dugaan Pembohongan Publik dan Pelanggaran Aturan Wali Kota


SURABAYA beritapatroli9.my.id

9 Juni 2025 — Sebuah acara yang diklaim sebagai “Pelantikan Alumni 2025” oleh SMP Negeri 12 Ngagel Rejo Surabaya ternyata menyimpan dugaan praktik pembohongan publik. Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Convention Hall, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, pada Senin pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.

Meski dikemas sebagai pelantikan alumni, kenyataannya acara ini memiliki semua elemen yang identik dengan prosesi wisuda — yang jelas telah dilarang oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, untuk seluruh jenjang pendidikan SD dan SMP negeri di wilayah kota surabaya

Ketika dikonfirmasi, panitia kegiatan berdalih bahwa acara ini bukan wisuda, melainkan murni perekrutan anggota baru Ikatan Keluarga Alumni SMPN 12 Surabaya (IKARHOLAZ). “Tidak ada pungutan biaya, semua dilakukan atas dasar kebersamaan,” ujar salah satu panitia saat dikonfirmasi media.

Namun, pernyataan itu berbanding terbalik dengan pengakuan dari sejumlah orang tua siswa yang hadir di lokasi. Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa dana untuk pelaksanaan acara ini dikumpulkan melalui tabungan bulanan siswa sebesar Rp25.000. “Tabungan itu dikumpulkan sejak adanya acara yang suda di rencanakan hingga terkumpul antara Rp300.000 sampai ada yang lebih dari Rp300.000,” jelasnya.

Dana yang kurang dari Rp300.000 kemudian disubsidi dari donatur maupun dari siswa lain yang menabung lebih di sumbangkan antar kelas. Skema ini menunjukkan bahwa meskipun tidak ada pungutan langsung, praktik penarikan dana untuk kegiatan yang menyerupai wisuda tetap terjadi.

Lebih lanjut, kepala sekolah tidak terlihat hadir dalam kegiatan tersebut. Beberapa guru yang mengenakan kaos biru sempat hadir di awal acara, namun meninggalkan lokasi sekitar pukul 08.lebih. Sementara itu, siswa yang mengikuti kegiatan hadir dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan jas almamater warna hitam — sebuah pemandangan yang secara visual memperkuat kesan bahwa acara tersebut merupakan wisuda, bukan sekadar pelantikan alumni.

Pelanggaran Aturan dan Desakan Penindakan

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Eri Cahyadi telah menegaskan pelarangan kegiatan wisuda untuk sekolah negeri tingkat SD dan SMP, karena dinilai membebani masyarakat dan bukan merupakan kewajiban dalam proses pendidikan formal. Bahkan, larangan ini telah ditegaskan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya melalui surat edaran resmi.

Dengan adanya dugaan pengalihan istilah "wisuda" menjadi "pelantikan alumni", maka tindakan ini patut diduga sebagai upaya mengakali aturan yang berlaku. Sistem penggalian dana yang disamarkan sebagai tabungan pun berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Masyarakat dan wali murid berharap Dispendik Kota Surabaya dan Wali Kota segera turun tangan. Bila ditemukan adanya pelanggaran, pihak sekolah harus diberi sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan yang telah ditetapkan.

(EKO)

Lebih baru Lebih lama