Rp800 Ribu Dapat SIM C Tanpa Ujian: Satpas Polres Magelang Kota Diduga Jadi Ladang Praktik Ilegal



Laporan Investigatif – Beritapatroli9.my.id

Magelang, 7 Agustus 2025

Slogan pelayanan prima di Satpas Polres Magelang Kota tampaknya hanya menjadi hiasan dinding. Di balik prosedur administratif yang tampak legal, sejumlah warga justru mengungkap adanya praktik jual beli Surat Izin Mengemudi (SIM) secara terang-terangan. Hanya dengan membayar Rp800 ribu, pemohon dapat memperoleh SIM C tanpa mengikuti ujian teori maupun praktik.

Tim investigasi Beritapatroli9 berhasil mengungkap adanya praktik jalur pintas dalam proses pembuatan SIM C di lingkungan Satlantas Polres Magelang Kota. Seorang warga berinisial D (25), warga Kecamatan Magelang Selatan, mengaku mendapatkan SIM C pada Senin, 29 Juli 2025, hanya dalam waktu kurang dari satu jam tanpa melalui proses resmi. Ia menyebut hanya diminta menyerahkan KTP dan uang, kemudian langsung diarahkan ke ruang foto.

> “Tidak ada tes sama sekali. Sekitar 30 menit kemudian, SIM saya keluar,” ujar D. “Yang menawarkan jalur cepat bahkan datang sebelum saya sempat antre atau mengisi formulir.”

Temuan ini menambah daftar panjang dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang telah lama menjadi rahasia umum di berbagai Satpas. Di Magelang Kota, warga menyebut praktik ini sudah seperti sistem paralel yang berjalan secara terorganisir di bawah radar pengawasan resmi.

> “Kalau pakai jalur resmi, prosesnya bisa berhari-hari dan sering dipersulit. Tapi kalau punya uang lebih, langsung beres dalam hitungan menit,” ungkap narasumber lain yang meminta identitasnya disembunyikan.

Beritapatroli9,my.id di bawah arahan Pemimpin Redaksi Rendra, menilai bahwa temuan ini menunjukkan adanya kegagalan serius dalam sistem pengawasan internal Satlantas Polres Magelang Kota. Ketika SIM dapat diperoleh tanpa prosedur yang sah, maka keselamatan pengguna jalan dipertaruhkan dan marwah institusi kepolisian pun tercoreng. SIM yang semestinya menjadi bukti kelayakan berkendara telah direduksi menjadi lembaran formalitas yang bisa dibeli.

Dugaan praktik ilegal ini juga berpotensi melanggar hukum. Dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan dokumen resmi dapat dipidana hingga enam tahun penjara. Selain itu, praktik pungli jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencegahan Korupsi.

Beritapatroli9.my.id telah mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada Kasat Lantas dan Kapolres Magelang Kota. Masyarakat menuntut bukan hanya klarifikasi, tetapi juga tindakan nyata dan transparan—siapa yang bermain di balik praktik ini? Apakah pimpinan mengetahui dan membiarkan, atau justru ikut terlibat?

Selama budaya "uang pelicin" masih menjadi bahan bakar dalam pelayanan publik, maka upaya reformasi birokrasi hanya akan menjadi wacana kosong. Satpas bukan tempat jual beli, melainkan titik awal tanggung jawab keselamatan di jalan raya

(Penulis redaksi)

Lebih baru Lebih lama